• SMA NEGERI 8 BATAM
  • MAJU BERSAMA, HEBAT SEMUA

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2020

Di masa pandemi Covid 19 ini, pemerintah pusat menerapkan siswa seluruh sekolah untuk melaksanakan MPLS secara daring. Hanya sebagian kecil saja yang melakukan secara luring itupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan yang dikhususkan bagi siswa baru yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan di awal tahun ajaran baru. Sebelumnya pengenalan lingkungan sekolah bernama MOS (Masa Orientasi Sekolah). Lantas kenapa kegiatan MOS di ganti menjadi MPLS? Berikut beberapa temuan dalam pelaksanaan MOS, namun bukan berarti hal tersebut terjadi di semua sekolah akan tetapi bisa jadi hanya terjadi di sekolah tertentu.

upacara
Ada banyak keuntungan dalam pelaksanaan MPLS ini antara lain:
1. mengenali potensi diri siswa baru terlebih lagi dalam pemilihan jurusan IPA, IPS atau yang lainnya
2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; serta platform daring yang digunakan di SMAN 8 Batam yaitu Office 365
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru serta gaya baru belajar dengan memaksimalkan potensi diri;
4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya walaupun dilakukan secara Daring
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

apel
Adapun Ketentuan dan hala-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
4. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
5. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
6. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
7. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
8. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
9. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
10. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
11. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
Ketentuan diatas berdasarkan Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah

@pakcham
#yaasayyidiiyaarosulallooh

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MPLS Secara daring SMA Negeri 8 Batam

MPLS secara daring dilakukan karena Kota Batam masih masuk yellow sampai red zone. Mengingat untuk sekolah-sekolah di zona merah, MPLS diselenggarakan secara online. Sedang untuk zona h

14/07/2020 12:00 - Oleh Administrator - Dilihat 801 kali